TENTANG PPG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dibuktikan  dengan sertifikat pendidik. Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) FKIP Universitas Halu Oleo adalah salah satu lembaga penyelenggara PPG yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 744/KPT/I/2018 tentang izin pembukaan Program Studi Pendidikan profesi guru pada Universitas Halu Oleo di Kota Kendari, menjadi dasar penyelenggaraan PPG dengan melibatkan 12 bidang studi sesuai izin pembukaan tersebut yaitu Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, Ekonomi, Sejarah, Geografi,  Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PPKn, PJOK dan PGSD.  Pada tahun 2021, Prodi PPG FKIP Universitas Halu Oleo telah terakreditasi sesuai dengan SK BAN PT No. 1651/SK/BAN-PT/Akred/PP/III/2021.